Polri Amankan 3.195 Massa Aksi, 55 Jadi Tersangka

Diposting pada

Polri mengamankan 3.195 orang dalam aksi unjuk rasa di 15 Polda sejak 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 387 orang dipulangkan, 55 orang ditetapkan tersangka, dan sisanya masih menjalani pemeriksaan.

Data Mabes Polri mencatat, jumlah terbanyak berasal dari Polda Metro Jaya (1.240 orang), disusul Polda Jatim (709 orang, 51 tersangka), dan Polda Jateng (653 orang). Adapun tersangka lainnya berasal dari Polda Papua Barat Daya (4 orang).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak aksi yang berujung anarkis, mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Ia menegaskan, penyampaian pendapat dilindungi UU No. 9/1998, namun harus tetap sesuai aturan.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI-Polri untuk bertindak tegas terhadap massa anarkis. “Kami diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang,” ujar Jenderal Sigit.