
Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tiga pengedar narkoba berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29). Total 6,9 kilogram sabu, puluhan butir ekstasi, serta cairan etomidate berhasil disita.
Kapolres AKBP Boy Jumalolo menyebut, HP ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti 742,52 gram sabu, 97 butir ekstasi, lima cartridge etomidate, timbangan digital, dan ponsel. Dari pengembangan, KN diamankan di Jakarta Barat.
Pada 18 Februari 2026, polisi menangkap RR yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 6.238,6 gram sabu. Satu pelaku lain berinisial PJ masih buron dan masuk DPO.
Ketiganya dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.










