Liputan6.com, Jakarta – Sat Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat empat kilogram dan 100 butir ekstasi. Narkoba hasil penangkapan tersebut, telah dilakukan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan uji tes Puslabfor Polri.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Depok.
Penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan upaya pemberantasan narkoba di Republik Indonesia, khususnya di daerah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
“Kita menyadari secara bersama bahwa narkoba ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary dan membahayakan generasi penerus kita,” ujar Waras, Selasa (31/3/2026).
Dia menjelaskan, pemberantasan dan pemusnahan narkoba merupakan upaya Polres Metro Depok menjaga generasi penerus bangsa, tidak terpengaruh pada penggunaan dan peredaran narkoba. Narkoba jenis sabu dan ekstasi merupakan hasil penangkapan dari dua lokasi yang berbeda.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak empat kilogram sabu dan seratus butir ekstasi,” ucap Waras.










