Polres Lubuklinggau Tetapkan Tersangka dan Tahan Polisi Tabrak Pelajar

Diposting pada

LUBUKLINGGAU – Bripka AL polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau.

AL dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) seorang pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat kejadian usai tabrakan dengan mobil tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menyampaikan saat ini antara korban dan pelaku belum berdamai.

“Sampai saat ini antara pelaku dan korban belum ada perdamaian, pelaku itu masih kita proses terus,” ungkap Agus pada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ketika disinggung adanya informasi hasil urine pelaku positif narkoba, Kasat menegaskan belum mengetahui, karena pihaknya hanya fokus menangani perkara lakalantasnya saja.

“Yang kita tangani perkara lakalantasnya saja, sementara untuk informasi adanya informasi itu (narkoba) bukan kewenangan kita,” ujarnya.

Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriyadi menegaskan bila proses penyidikan lakalantas anggota itu tetap sesuai dengan SOP yang berlaku didalam lingkungan kepolisian.

“Sekarang posisi anggota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.