Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu, Tangkap Kurir di Bekasi

Diposting pada

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Seorang pria berinisial IR ditangkap saat mengambil mobil Mitsubishi Pajero yang berisi sabu di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Wisnu Kuncoro menyebut, pengungkapan bermula dari informasi pengiriman sabu di Pelabuhan Merak. Tim kemudian mengikuti kendaraan curiga hingga Tambun, di mana IR ditangkap. Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di balik panel pintu mobil.

Dari interogasi, IR mengaku diperintah oleh B (DPO) untuk mengantar sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp20 juta, namun baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan. Modus yang digunakan pelaku adalah mobil Pajero diangkut dengan towing dari Pelabuhan Merak.

Polres Jakpus menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lebih luas.