
Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025 dengan menangkap sembilan tersangka, termasuk tiga wanita. Rilis kasus ini digelar di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (8/7/2025), dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro.
Tiga wanita yang ditangkap berinisial YO (45) dari Desa Sembayat, CK (41) dari Desa Dahanrejo, dan DYS (31) dari Banyuwangi. Kasus bermula dari penangkapan ICK pada 30 Juni 2025 dengan barang bukti sabu 0,13 gram, yang mengaku mendapat sabu dari YO. Penggeledahan di rumah YO menemukan tambahan sabu 0,89 gram. YO kemudian mengaku mendapat barang dari CK, yang memiliki sabu 3,09 gram dan pil inex.
Polisi melanjutkan penangkapan ke TOS dan DYS di Surabaya, ditemukan pil inex 171 butir dan sabu total 577 gram. Penggeledahan di kos TOS menambah barang bukti sabu hingga 577,269 gram. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang masih buron. Selain itu, empat tersangka lain ditangkap di berbagai wilayah dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika barang bukti di atas 5 gram.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menegaskan komitmen Polres Gresik memutus mata rantai peredaran narkoba demi masa depan generasi bangsa dan mengimbau masyarakat menjauhi narkoba demi keluarga dan masa depan yang lebih baik.