Kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, kini memasuki tahap persidangan. Peristiwa ini terjadi pada 22 November 2024 dan telah menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat serta institusi kepolisian.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Penyidikan sementara mengungkap bahwa motif penembakan diduga terkait ketidaksenangan AKP Dadang terhadap tindakan AKP Ulil dalam memberantas tambang ilegal di wilayah tersebut. AKP Dadang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang sedang ditindak oleh korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari AKP Dadang, termasuk satu unit pistol, magazine, selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi lainnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.