Jakarta, 21 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Grup tersebut diketahui telah aktif sejak Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32.000 anggota.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan bahwa grup ini menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan publik karena kontennya yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Grup tersebut telah diblokir sejak 15 Mei 2025, dan polisi kini tengah melakukan uji forensik digital terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi seluruh anggotanya.
6 Tersangka Diamankan, Pembuat Grup Bermotif Kepuasan Pribadi
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Tersangka MR diketahui sebagai pembuat grup, yang mengaku membuat grup tersebut untuk kepuasan seksual pribadi.
Sementara itu, tersangka DK disebut aktif menjual konten pornografi anak kepada anggota grup lain dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten dalam bentuk video maupun foto.
Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran Rupiah
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang, antara lain:
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008
- UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022
Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 6 miliar.
Polisi menyatakan masih terus memantau media sosial untuk mengantisipasi adanya grup serupa serta kemungkinan munculnya tersangka baru seiring proses forensik digital yang tengah berjalan.