Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka Ledakan Praktik Sains yang Renggut Nyawa Siswa di Siak

Liputan6.com, Siak – Guru berinisial IP (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Kabar itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Dirinya menyebut, penetapan tersangka IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.

​”Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Sepuh Ade, Selasa (14/4/2026).

​Pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya printer 3D, laptop dan Kamera.

Kemudian ​pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan, dua buah besi hitam panjang 70,5 centimeter dan 81 cm serta 60 butir besi bulat. Tak hanya itu juga ada serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.

​Tersangka IP lanjutnya dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Exit mobile version