Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Diposting pada

Jakarta – Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan tambahan ini, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku penjarahan, provokator, hingga pihak yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri.

Selain kasus penjarahan rumah Uya Kuya, polisi juga tengah mengusut penyerangan dan perusakan kantor Polsek serta Polres di Jakarta Timur. Dari kasus ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih diburu.

Penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada 30 Agustus 2025 saat situasi ricuh usai aksi demonstrasi besar di Jakarta. Kelompok pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 21.30 WIB, menjebol pagar, dan mengobrak-abrik isi rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.

Barang yang hilang antara lain televisi, jam tangan koleksi, barang elektronik, sneakers dan pakaian bermerek, uang tunai, serta dokumen pribadi. Selain itu, pelaku juga merusak sejumlah properti rumah.

Polisi menduga penjarahan ini merupakan bagian dari aksi terorganisir, mengingat dilakukan dalam waktu singkat dan berbarengan dengan kasus serupa di rumah pejabat lain seperti Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio.