JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial JS (32) ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku polisi menyita 1.162 butir pil ekstasi. “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial JS di Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025). JS ditangkap pada Minggu (18/5/2025) setelah polisi menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah indekos yang ditempati pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut,” kata Edy. Dari tangan JS, polisi menemukan narkoba jenis ekstasi dalam beragam bentuk.
“Petugas menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk,” katanya. Saat ditemukan, ekstasi yang dimiliki pelaku masih tersimpan dalam kemasan makanan anjing yang disegel lakban. Di dalamnya, terdapat tiga plastik zip lock kecil berisi ekstasi berwarna merah muda.
“Bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan 1.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya. Saat ini, JS ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami lakukan penyelidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Edy. Polisi juga akan mencari tahu lebih jauh terkait pengedar narkoba lainnya yang mungkin masih berkaitan dengan JS.