Liputan6.com, Jakarta – Pengedar narkoba berinisial MZ alias Mpe tidak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Tajur Halang menangkapnya. Diketahui Mpe merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tajur Halang.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti membenarkan telah menangkap Mpe yang merupakan pengedar narkoba. Adapun penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan wilayah Cipayung, Depok.
“Iya sudah kami tangkap di Cipayung,” ujar Tamar, Rabu (21/5/2025).
Tamar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi mendapatkan sejumlah petunjuk dan mengerahkan anggota melakukan penyelidikan.
“Saat ditangkap MA alias MPE mengaku sebagai pengedar dan mendapatkan barang tersebut dari bandar besar berinisial MM,” jelas Tamar.
Polsek Tajur Halang melakukan pemeriksaan sekitar lokasi penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja. Adapun barang haram tersebut ditemukan di sebuah kulkas di dalam rumah kontrakan.
“Kami menemukan dua paket dibungkus warna coklat berupa ganja kering dengan bruto 56 gram dan 863 gram,” ucap Tamar.
Selain itu, Polsek Tajur Halang menemukan sabu yang belum sempat diedarkan dan disimpan dalam bungkus plastik klip seberat 86 gram. Selanjutnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika sabu dengan berat kotor 25 gram.
“1 bungkus plastik klip didalamnya ada 7 plastik klip kecil masing-masing 2 gram dengan berat kotor total 14 gram,” ungkap Tamar.
Upah Transaksi
Berdasarkan penyelidikan sementara, Mpe mengaku selama menjadi pengedar mendapatkan upah sebesar Rp4,5 juta untuk sekali transaksi. Polsek Tajur Halang masih melakukan pengembangan hasil dari penangkapan tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan akan menangkap pemasoknya,” terang Tamar.