
Polres Metro Jakarta Barat kembali membekuk dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
“Dua pelaku yang kita amankan merupakan spesialis rumah kosong dan residivis untuk kejahatan yang sama,” ujar Wakapolres Jakbar AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Polrestro Jakbar, Kamis (6/11/2025).
Kedua pelaku berinisial DK alias E, residivis tahun 2006, dan AS alias Gondrong, residivis tahun 2020. Mereka diketahui beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah.
Modus operandi keduanya cukup unik. Mereka berkeliling mencari rumah yang tampak kosong, lalu memastikan dengan mengetuk pintu terlebih dahulu. Jika tak ada jawaban, aksi pencurian pun dilakukan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
