Jakarta – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial R (35) dan P (29) ditunjukkan ke publik dengan kondisi tertunduk pasrah, mengenakan baju tahanan biru, dengan tangan dan kaki dalam perban akibat luka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menyebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
“Ini kasus sadis, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” tegas Ade, Selasa (10/9/2025).
Kelima korban adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Kasus ini bermula dari perselisihan sewa mobil Rp750 ribu antara pelaku R dan korban Budi. R yang kesal kemudian merencanakan pembunuhan dan mengajak P dengan iming-iming Rp100 juta.
Polisi mengungkap, R merupakan residivis kasus penganiayaan berat, sementara P baru pertama kali terlibat tindak kejahatan. Peristiwa pembunuhan ini terkuak setelah warga menemukan jasad korban terkubur di belakang rumah pada Senin (1/9/2025).