
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita 1.475 butir ekstasi, 60 gram serbuk ekstasi, dan 50 gram sabu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Indra Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Saat digeledah, tersangka kedapatan menyimpan narkotika dalam plastik klip bening.
P mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ICL, yang kini masih diburu polisi. Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.


