Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Polisi Tangkap 9 Wartawan Gadungan Pemeras di Ciputat, Modus Buntuti Korban dari Hotel

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh sembilan orang wartawan gadungan dengan modus membuntuti korban dari hotel transit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Para tersangka diamankan pada Rabu, 3 Juli 2025 di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan korban pada 22 Mei 2025. Modus para pelaku adalah membuntuti pasangan yang keluar dari hotel, lalu mendatangi mereka di tempat tinggal atau kantor sambil mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban berbuat asusila. Para pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan peristiwa tersebut dan meminta uang agar hal itu tidak tersebar.

“Tindakan ini termasuk dalam Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Adapun sembilan tersangka yang ditangkap yakni:

Korban sempat diancam langsung oleh Farika Ferizal di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah. Merasa terintimidasi, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta meski awalnya diminta Rp130 juta.

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan penyelidikan dan menangkap Farika di Jakarta Timur pada pukul 18.45 WIB. Pengembangan dilakukan, dan sekitar satu jam kemudian delapan tersangka lainnya diamankan di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.

Exit mobile version