Polisi Tangkap 7 ‘Mata Elang’ di Depok, 4 Motor Disita

Diposting pada

Polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai mata elang (debt collector) di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan dalam operasi Pekat Jaya yang digelar pada Jumat (1/8/2025).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli setelah adanya keluhan warga yang viral di media sosial mengenai aktivitas mata elang di daerah tersebut. Tujuh pelaku yang diamankan mengaku bekerja pada perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan para mata elang tersebut. Saat ini, motor-motor tersebut tengah diperiksa kelengkapan dokumennya untuk memastikan legalitasnya.

AKP Made Budi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat dan untuk menegakkan hukum di wilayah Depok. Polisi akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku dan barang bukti yang disita.