Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan

Diposting pada

Liputan6.com, Tangerang – Polisi menangkap dua pria pengedar sabu di Tangerang. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkobajenis sabu yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Kamis (29/5/2025).

Kepada Polisi, pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Di hari yang sama, polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Modus Operandi Sistem Tempel
“FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.