Tangerang Selatan, 24 Mei 2025 – Polisi menangkap 17 orang terkait dugaan pendudukan ilegal dan pungutan liar (pungli) di lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya, dengan melibatkan 426 personel. Para pelaku diduga menguasai lahan tanpa hak, lalu memungut uang secara ilegal dari para pedagang yang mendirikan usaha di area tersebut.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Pengusaha hewan kurban bahkan dipungut Rp 22 juta,” ungkap Ade Ary.
Barang bukti yang disita antara lain: bendera ormas, senjata tajam berbentuk bambu berpaku, karcis parkir, serta bukti transfer dana pungli.
Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan resmi dari BMKG terkait tindak pidana penguasaan lahan ilegal, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan kekerasan bersama di muka umum.
Proses hukum terhadap para pelaku kini terus berlanjut.