Polisi Sita Buku Karl Marx hingga Che Guevara dari Tersangka Demo Anarkis di Surabaya

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengamankan 18 pelaku demo anarkis yang berlangsung akhir Agustus kemarin. Polisi juga menyita buku Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Strategi Perang Gerilya Che Guevara dari tangan salah satu pelaku.

Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, perusakan pos polisi Waru dan penyerangan aparat dengan bebatuan itu terjadi pada Sabtu 30 Agustus kemarin.

“Saat itu terdapat massa aksi dari arah Kota Surabaya akan memasuki wilayah Sidoarjo diminta oleh petugas untuk berbalik arah, namun tiba-tiba massa melakukan penyerangan dengan cara melempar batu ke arah petugas dan pos polisi,” kata Widi di Mapolda Jatim, Kamis (18/09/2025).

“Selain itu, massa juga melakukan pengeroyokan kepada petugas di Pos Polisi Waru yang mengakibatkan seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka-luka di kepala,” imbuh Widi.

Widi melanjutkann, massa juga melakukan perusakan pos polisi serta menyiramkan bensin dan membakar Pos Polisi Waru. Baru setelah itu mereka membubarkan diri.

“Atas peristiwa tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan total 18 pelaku dengan rincian delapan pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur,” ucapnya.

Delapan pelaku dewasa adalah MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) mereka adalah warga Sidoarjo. Kemudian EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya.

“Para pelaku tersebut masing-masing memiliki peran menyerang petugas dengan batu, merusak pos polisi Waru, hingga mencuri tameng aparat,” ucapnya.

Dalam penggeledahan tersangka GLM warga Surabaya, polisi menemukan sejumlah buku terkait anarkisme dan komunisme.

“Dari penangkapan (GLM) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme,” ujarnya.

Latar belakang tersangka GLM, lanjut Widi, dalam kesehariannya bekerja membantu ibunya. “Namum orang tuanya tidak tahu apa yang anaknya dilakukan di luar rumah,” ucapnya.

Kombes Widi menjelaskan, penyitaan buku terkait anarkisme dan komunisme ini sebagai barang bukti untuk mendalami apakah buku tersebut turut mempengaruhi seseorang melakukan tindakan perusakan.

Selain itu, lanjut Widi, pihaknya ingin mencari keterkaitan apakah motif pola hubungan peristiwa rusuh kemarin dipicu oleh buku-buku tersebut.

“Sehingga kita lakukan penyitaan. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana, kita lakukan langkah-langkah penyitaan,” ujarnya.

“Dalam kasus perusakan dan penyerangan ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ucap Kombes Widi.