
Polisi mengamankan 2.160 butir tramadol ilegal yang dijual bebas di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu malam (14/1/2026).
Dua tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37) ditangkap sebagai pemasok obat keras daftar G tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya melalui metode penyamaran pemesanan.
Selain ribuan butir tramadol, polisi menyita tiga ponsel, uang tunai hasil penjualan, dan satu sepeda motor untuk distribusi. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Batuceper, sementara polisi masih mengembangkan jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
