
Polsek Jatiuwung menggerebek peredaran obat keras daftar G di Kota Tangerang dan menyita 1.065 butir obat ilegal. Operasi pada Rabu (26/11) malam itu bermula dari penangkapan HS di depan minimarket di Jalan Pajajaran, yang kedapatan membawa lima butir Tramadol.
Pengembangan kasus mengarah ke DS, pengedar yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelapa Dua. Dari lokasi itu, polisi menemukan 240 butir Tramadol dan 828 butir Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi tindakan cepat anggota dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penjualan obat ilegal. DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan menjalani rehabilitasi.
