Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespon video viral penembakan seekor burung hantu jenis Manguni di wilayah Kabupaten Belu. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan setelah video tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan para pelaku dalam video.
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Manguni di sekitar rumahnya.
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi itu kemudian direkam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat.
“Polisi ke lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” katanya.
Henry menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.










