Motif 15 tersangka menculik dan membunuh kepala cabang bank BUMN, MIP, terungkap. Mereka ingin memanfaatkan jabatan MIP agar bisa memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan tersangka C alias K.
Tetapi kejahatan mereka gagal. MIP meninggal dunia usia diculik dan mengalami kekerasan. Jasadnya kemudian dibuang dan ditemukan di semak-semak sekitaran Cikarang.
Tak Ada Dana yang Perpindah
Polisi memastikan tidak ada dana dari rekening dormant yang akhirnya berpindah tangan.
“Apakah sudah nyebrang ke penampungan? Memang belum terlaksana. Jadi rekening dormant ke penampung belum bergeser,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Tersangka Masih Bungkam
Wira sendiri belum bisa mengungkap, nilai uang yang tersimpan di dalam rekening dormant tersebut. Dia beralasan tersangka masih belum banyak buka mulut.
“Untuk jumlah pastikan saya tidak bisa merinci total apakah ada upaya terkait perbuaan serupa, perlu kami sampaikan ini sudah ada dua kasus yang sudah diungkap oleh Polri. Kalau tidak salah di Bareskrim dan oleh Ditressiber PMJ, jadi ini yang ketiga tapi beda modus masih terkait rekening dormant,” ucap dia.
Rekening Dormant Didapat dari Sosok S
Sementara C alias K sendiri mengaku mendapat informasi soal rekening dormant itu dari seorang berinisial S. Namun, siapa sosok S ini masih menjadi teka-teki.
“Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temennya inisial S, ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran karena identitasnya belum jelas disampaikan,” ujar dia.
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami sosoknya tersebut.
“Mohon maaf pak nanti kalau kita sampaikan nanti kabur, tolong ya kan yang S masih kita identifikasi,” ujar dia.
Tak Ada Pegawai Bank BUMN Terlibat
Dalam kesempatan itu, Wira juga memastikan bahwa hingga kini belum ada bukti keterlibatan pegawai bank BUMN tempat korban bekerja.
Namun penyidik tak menutup kemungkinan akan menggali lebih jauh. “Kita akan melakukan cek ulang kembali artinya kita akan sesuai komitmen siapapun yang terlibat akan kita proses dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.