Polisi Lakukan Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara, Uang Dipakai untuk Sarapan

Diposting pada

Medan, 28 Juni 2025 — Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, viral di media sosial setelah terekam melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu (25/6).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa pelanggar saat itu mengaku sedang terburu-buru ke pasar dan sempat menelepon keluarganya. Ketika membuka dompet, Aiptu RH langsung mengambil uang Rp 100 ribu tanpa memberikan surat tilang. Ferry menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli sarapan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyayangkan tindakan tersebut yang tidak sesuai prosedur penindakan. Harusnya petugas mengecek kelengkapan surat dan turun dari kendaraan saat menindak pelanggaran.

Akibat perbuatannya, Aiptu RH dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran etika oleh personel di lapangan.