Jakarta – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Polisi juga membuka peluang untuk melakukan penahanan, jika dinilai perlu sesuai ketentuan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan undang-undang. “Ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan dasar saat pemeriksaan nanti,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia berharap seluruh tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi. “Kami berharap para tersangka hadir agar hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan keterangan bisa terpenuhi,” ucapnya.
Kasus ini melibatkan dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Menurut Kombes Iman, pembagian dua klaster ini berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing tersangka. “Klaster ditentukan dari fakta penyidikan di lapangan sesuai peran dan tindakan hukum yang dilakukan,” jelasnya.
Penetapan kedelapan tersangka sebelumnya diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

