Pekanbaru, 27 Juli 2025 – Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Sabtu (26/7) petang. Operasi ini dipimpin Subdit Indag dan dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan serta Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R yang merupakan distributor beras oplosan. Pelaku diborgol di lokasi kejadian yang sempat menyita perhatian warga.
Kapolda Irjen Herry mengungkapkan pelaku menggunakan dua modus operandi: mencampur beras SPHP milik Bulog dengan beras reject berkualitas rendah, serta membeli beras murah dari Pelalawan untuk dikemas ulang dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. Merek-merek tersebut asli, namun isinya tidak sesuai kualitas dan dijual dengan harga tinggi.
Lebih lanjut, pelaku diketahui bukan mitra resmi Bulog. Ia membeli karung SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru. Praktik ini dianggap mencederai program SPHP pemerintah yang bertujuan menyediakan beras terjangkau dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Herry, menyinggung pernyataan Presiden Prabowo soal ketahanan pangan.
Kombes Ade Kuncoro menambahkan, pelaku membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg dan menjual oplosannya dengan harga Rp 13.000–Rp 16.000/kg. Meski bisa dimakan, rasanya buruk dan kualitasnya sangat rendah.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun dan memasok ke berbagai toko beras di Pekanbaru.
Pelaku dijerat Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami keuntungan yang diperoleh dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.