
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.271.000 butir obat keras terlarang berbagai jenis seperti trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan dexa.
Bandar obat terlarang berinisial AZ, yang tinggal di rumah kontrakan itu selama satu tahun, berhasil meloloskan diri lewat pintu belakang saat penggerebekan berlangsung. Saat ini, AZ sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Identitas dan alamat AZ telah diketahui aparat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari pengintaian terhadap seorang pengecer obat terlarang yang mengarah ke rumah kontrakan tersebut. Barang bukti lain yang disita antara lain sebuah mobil Honda Jazz, sepeda motor, STNK, KTP, SIM, buku tabungan, dan buku catatan milik AZ.
Menurut Kombes Budi, rumah kontrakan tersebut bukan tempat produksi, melainkan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat-obatan ilegal ke pengecer di wilayah Bandung. Tersangka AZ kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Kesehatan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya penyelamatan generasi muda dari dampak buruk obat terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.