Polisi Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Pasuruan dan Surabaya, Diimpor dari China Gunakan Dokumen Palsu

Diposting pada

Dua gudang penyimpanan bahan kimia serupa sianida di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya dan Pergudangan Gempor, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur digerebek polisi karena diduga terjadi praktik perdagangan ilegal sianida.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai praktik perdagangan ilegal bahan kimia sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nanang Syaifuddin mengatakan, pada 11 April 2025, tim melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Surabaya.

“Saat penggeledahan, kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang lain di Pasuruan,” kata Nanang, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa PT SHC menggunakan dua lokasi untuk menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Steven, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nanang, modus yang digunakan yakni dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi. Aktivitas ini dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.

“Awalnya digunakan untuk kegiatan produksi internal perusahaan, namun kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi,” katanya.

Sianida tersebut diduga dijual kepada para penambang emas secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.