Polisi Gerebek Bintang Porno Inggris Bonnie Blue di Bali, Diduga Produksi Konten Asusila

Diposting pada

Seorang perempuan asal Inggris bernisial TEB (26) atau lebih dikenal Bonnie Blue yang merupakan kreator konten dewasa, yang memiliki banyak pengikut di OnlyFans diperiksa oleh kepolisian Polres Badung, Bali.

Bonnie Blue diperiksa dengan ketiga WNA lainnya JJTW (28) asal Australia, dan LJA (27) dan INL (23) asal Inggris. Keempat WNA ini diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana pornografi.

“Tentang adanya laporan informasi dengan dugaan tindak pidana pornografi atau mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik dokumen yang memiliki tautan yang melanggar kesusilaan,” kata Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Jumat (5/12) sore.

Selain itu, ada 14 WNA Australia yang juga diperiksa sebagai saksi atas peristiwa dugaan asusila tersebut. Diantaranya berinisial JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26) TR (25) AAG (20), BS (19), KM (22) MM (21), CC (19) dan KR (24).

“Pada umumnya mereka menyebutkan dari Australia yang 14 orang ini. Tapi secara spesifik mungkin ada peranakan atau ada blasteran dan lain sebagainya. Tapi mereka menyebutkan semuanya dari Australia,” imbuhnya.

Penggerebekan

Kronologisnya, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.30 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana pornografi di sebuah studio berlokasi di Desa Pererenan, di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, atas informasi itu pihak kepolisian mendatangi lokasi yang diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku Bonnie Blue dan tiga rekan-rekannya untuk memproduksi video asusila. Selanjutnya, tim kepolisian Polres Badung melakukan penggrebekan ke dalam studio itu dan menemukan 18 WNA diantaranya 1 orang perempuan atau Bonnie Blue.

“Kemudian beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka diamankan di Polres Badung saat ini. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan perkara tersebut, sehingga nanti bisa kita naikkan kepada proses penyidikan,” imbuhnya.

Kemudian, mereka dibawa ke kepolisian Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dari hasil pemeriksaan seluruhnya belum ditahan dan masih dilakukan penyelidikan dan 14 WNA Australia yang merupakan saksi juga sudah dipulangkan, termasuk Bonnie Blue.

“Kemarin kita amankan itu ada sekitar 14 orang WNA dari berbagai negara yang sampai dengan hari ini. Kita sudah melakukan pemeriksaan penyelidikan. Untuk sementara, kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing, karena masih proses penyelidikan, yaitu saksi dari warga Negara Australia,” ungkapnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas di studio tersebut, antara lain, 1 USB warna putih, 1 sandisk 64 GB warna hitam, 1 botol pelumas merek durex, kondom berbagai merek dan warna, 2 pil Viagra, 2 pil piraga connect, 2 kantong PCR 2B 5 ml ada yang digunakan dan belum dan 19 kaus bertuliskan,“Skull Bonnie Blue”.

Selain itu, 1 kalung warna pink, dokumen kendaraan (BPKB & STNK), 1 unit mobil pickup warna biru. Barang-barang itu saat ini diamankan di Polres Badung untuk kepentingan penyelidikan.

“Mereka hanya komunitas. Komunitas WNA yang berkumpul di studio itu pengakuannya. Kami hanya komunitas karena masih satu daerah seperti itu, karena memang ada yang selebgram dan ada yang konten kreator,” jelasnya.

AKBP Arif Batubara menegaskan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan lebih detail aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut di dalam studio.

“Semua masih proses penyelidikan. Jadi belum bisa kami jelaskan secara spesifik kegiatan apa yang dilakukan di sana. Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa proses penindakan melibatkan imigrasi sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Bali. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE yang menjerat aktivitas pembuatan, penyebaran, dan pendistribusian konten melanggar kesusilaan.

“Enggak (dipidana) kita kembalikan, karena dia tidak masuk dalam unsur. Karena saat ini masih penyelidikan, kita kembalikan kepada alamat yang bersangkutan. Kami juga belum bisa membeberkan terkait dengan apa sih kegiatan secara spesifik yang mereka lakukan di sini, karena masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Selain itu, juga beredar di media sosial di akun Instagram @bonnieblue yang memperlihatkan Bonnie Blue bersama dengan sejumlah WNA lainnya dengan kendaraan pikap di Bali dan mobil pikap dengan nomor pelat DK 8109 SX yang kini diamankan di Mapolres Badung.

Rekor Tiduri Ribuan Pria

Seperti diketahui, seorang wanita bintang film dewasa bernama Bonnie Blue telah membuat heboh setelah mengeklaim telah memecahkan rekor dunia, yakni tidur dengan 1.057 pria dalam 12 jam.

Blue, wanita berusia 26 tahun asal Inggris yang sekarang menjadi model OnlyFans, mengatakan dia telah melampaui rekor dunia sebelumnya yang dipegang oleh bintang film dewasa Lisa Sparks, yang berhubungan seks dengan 919 pria dalam satu hari.