Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur, Ditangkap Bersama Istri

Diposting pada

Jakarta – Seorang pria berinisial AS yang mengaku sebagai polisi mencuri mobil pengemudi taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Dalam aksinya, AS melibatkan istrinya, YW, untuk membantu menipu korban.

Pencurian terjadi setelah AS dan korban saling bertukar nomor telepon sejak pertemuan pertama pada Oktober 2025. Pada 2 November, AS memesan layanan secara offline dan meminta korban mengantar dirinya serta istri ke rumah sakit dengan alasan YW mengalami pendarahan.

Di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur. Ia turun, sementara korban dan YW menunggu. Tak lama, AS menelepon dan menyuruh korban mengantarkan sebuah map ke lokasi lain. Saat korban turun dari mobil yang masih menyala, AS langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap AS dan YW di sebuah rumah di Cilodong, Depok pada 13 November. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil curian. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.