Polisi Dalami Motif Orangtua Jual Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditahan

Diposting pada

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami motif orangtua yang terlibat dalam praktik jual beli bayi ke Singapura. Sebanyak 12 orang tersangka sudah diamankan terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orangtua dalam jaringan sindikat tersebut. “Keterangan satu korban menyebut motif ekonomi,” kata Surawan.

Hasil pengembangan kasus ini mengungkap sedikitnya 24 bayi menjadi korban penjualan ke Singapura. Bayi-bayi berusia dua hingga tiga bulan itu sebelumnya dirawat sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat, yang berfungsi sebagai titik transit dan tempat pembuatan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Di Pontianak, bayi dimasukkan ke dalam kartu keluarga orang lain dan dibuatkan paspor untuk pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka berdomisili di Pontianak. Salah satu tersangka baru berinisial Y berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari luar negeri dengan bantuan petugas Imigrasi.

Polda Jabar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, untuk membongkar seluruh jaringan sindikat jual beli bayi lintas negara ini. Semua tersangka yang ditangkap adalah warga negara Indonesia.