TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Aparat Kepolisan Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus penemuan sosok tengkorak manusia di perkebunan warga yang berada di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Bahkan, petugas berhasil menangkap 3 pemuda yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Ke 3 tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, NW, dan AHR. Sedangkan korban bernama , Abdul Rahman Pohan (27), anak dari Alm Mawardi Pohan dan Nisrawati Nasution warga Jalan Sutan M Arif, Gg. Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tiga orang pelaku berinisial NW, AHR, dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku (PN).
“Korban yang melintas di depan rumah dipanggil dan diinterogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat,” ungkap AKBP Yasir dihadapan awak media saat menggelar presreales, Rabu (28/5/2025) siang.
Lebih lanjut, bebernya, didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban, menyiku wajah korban dan menendang kaki korban.
Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke areal perkebunan sawit milik masyarakat.
“Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian,” pungkasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala sebelah kanan, dahi, dan ulu hati. Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, 1 buah cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Honda Supra,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” urai Yasir.
Kapolres menambahkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial MN telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu satu orang lagi yang diduga ikut terlibat langsung dalam kejadian ini yang berperan untuk memerintah para pelaku untuk membunuh korban ,” ujarnya.
Kapolres AKBP Yasir Ahmadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku, ketiga pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Hngga saat ini ketiga pelaku kita titipkan diruang Tahanan Polres Tapsel untuk di lakukan proses hukum selanjutnya,” sebutnya.
Kasus ini mengguncang warga Pardomuan.
“Kami trauma, takut, dan malu. Ini kampung kami, tapi kini dikenal karena pembunuhan,” kata Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat jenazah dikuburkan.
Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan tuntas. Kepolisian berjanji mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Di tengah tenangnya hamparan kebun sawit, tersimpan cerita kelam tentang malam maut yang merenggut nyawa seorang pria tak bersalah. (Sabar Sitompul)