
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura menyewa kos. Total enam orang pelaku ditangkap, terdiri dari lima pelaku utama dan satu penadah.
“Para tersangka ini spesialis curanmor. Lima orang berperan sebagai pemetik dan joki, satu lainnya sebagai penadah,” ujar Wakapolres Jakbar AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Kamis (6/11/2025).
Modus pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura menjadi penyewa kos atau kontrakan yang banyak terdapat motor di halaman. Setelah membayar uang muka dan berpura-pura belum membawa identitas, para pelaku beraksi saat situasi sepi.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UA, R alias D, U, J, S, dan A. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
