Polisi Bongkar Rumah Kontrakan Budi Daya Ganja di Jombang, 1 Pria Diamankan

Diposting pada

Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, yang dijadikan tempat budi daya ganja. Dalam penggerebekan tersebut, satu pria berinisial Rama (43), warga Surabaya, ditangkap.

Petugas menyita 110 pohon ganja, 5,3 kg daun ganja basah, biji ganja, serta 4 stoples fermentasi. Budi daya ganja ini sudah berjalan sekitar 3 bulan dan dilakukan secara profesional di empat greenhouse di dalam rumah, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, penggerebekan ini akan terus didalami untuk menelusuri jaringan penyalahgunaan ganja.