Polisi Bongkar Peredaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman di Serang

Diposting pada

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap modus baru penyebaran sabu yang disamarkan dalam kemasan bekas minuman instan di Kota Serang. Dua tersangka, WR dan AP, ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Kedua tersangka diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni menaruh sabu di lokasi tertentu berdasarkan instruksi narapidana berinisial B yang berada di Lapas Pandeglang. WR mengakui menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang dengan barang disembunyikan dalam bungkus bekas produk Nutrisari.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua ponsel, dan kemasan minuman bekas. WR mendapatkan imbalan Rp1 juta hingga Rp6 juta per pengantaran, sementara AP menerima Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu penyebaran.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, dalam membantu pemberantasan narkoba.