
Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg menjadi tabung non-subsidi 12 kg. Dua pelaku, WS (pemilik usaha) dan H (pembantu), ditangkap di Jalan Raya Setu Cisaat, Kecamatan Setu, Selasa (28/10).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 tabung gas 12 kg penuh, 8 tabung 3 kg penuh, 52 tabung subsidi 3 kg kosong, alat suntik khusus, serta ratusan tutup dan karet pengaman tabung. Pelaku menggunakan teknik pendinginan dengan batu es untuk memindahkan gas.
Gas oplosan ini dijual ke warung dan toko di Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga hingga Rp200 ribu per tabung. Selama 15 bulan, mereka menghasilkan sekitar 18 tabung per minggu dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp230 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan, aksi ini membahayakan keselamatan publik karena tabung yang diisi ulang tanpa standar bisa meledak. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa dan menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi.










