Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp20 M di Manggarai

Diposting pada

Tiga tersangka pembuatan tembakau sintetis ditangkap Polres Tangerang Selatan di sebuah rumah kontrakan di Manggarai, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti MDMB-4en-PINACA seberat 2,3 kg, mesin, dan bahan baku, dengan nilai ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Menurut AKP Pardiman, tersangka telah memproduksi narkotika itu delapan kali, mulai dari 200 gram hingga 3 kg per batch. Produk siap edar dipasarkan via media sosial, menargetkan remaja dan mahasiswa, dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara.