Serang – Aparat gabungan Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Pemilik pabrik berinisial SU (46) ditangkap bersama barang bukti 10 ton beras tak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, bisnis ilegal ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Modus pelaku adalah membeli beras sisa hajatan seharga Rp10 ribu per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras premium menggunakan mesin penggiling. Setelah itu, beras dipoles dan dikemas ulang memakai karung merek terkenal tanpa izin.
Produk oplosan tersebut dijual di toko milik SU di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, seharga Rp200 ribu per 25 kg, dengan keuntungan hampir Rp100 ribu per karung.
Polisi turut menyita ratusan karung kosong, mesin penggiling, serta satu unit mobil pikap. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.