
Polda DIY menggerebek rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, yang disulap menjadi markas pemain judi online. Lima orang ditangkap: RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang.
Meski bukan bandar, mereka memanfaatkan celah algoritma situs judol dengan modus “ternak akun”. Total 40 akun dikelola, memanfaatkan bonus kemenangan awal untuk menarik uang (withdraw), lalu membuat akun baru. Setiap pemain mengoperasikan hingga 10 akun per hari, mengganti nomor ponsel dan menyamarkan IP untuk menghindari deteksi.
Aksi ini telah berjalan setahun dengan omzet mencapai Rp50 juta. RDS berperan sebagai pimpinan dan menyediakan perangkat, sementara empat rekannya digaji Rp1–1,5 juta per minggu.
Para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.