
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat love scam yang tidak hanya menawarkan pacaran online, tetapi juga menjerat korban dalam pekerjaan fiktif dan investasi bodong melalui aplikasi palsu.
Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial A masih diburu polisi. Sindikat ini diketahui menipu sedikitnya 21 korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, termasuk satu korban yang kehilangan hingga Rp 400 juta.
Modus operandi pelaku dimulai dengan membuat akun palsu di media sosial menggunakan identitas selebritas atau wajah menarik. Pelaku kemudian mendekati korban secara personal dan menawarkan pekerjaan online dengan janji komisi tinggi. Korban diminta menyetor uang sebagai deposit awal, dengan komisi kecil dibayarkan di awal untuk memancing setoran lebih besar. Namun setelah uang dalam jumlah besar disetor, komisi tidak bisa dicairkan dan komunikasi diputus oleh pelaku.
Pelaku juga menggunakan aplikasi palsu menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok, seperti aplikasi tiruan bernama Banggood, untuk meyakinkan korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, rekening, dan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.