
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan WNA Tiongkok. Kasus terjadi pada 25 Agustus 2025 di Jatiuwung, saat rumah korban kosong.
Tiga pelaku terlibat; dua berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Tiongkok, sementara satu, CW (40), masih buron. Mereka membawa kabur uang tunai USD 60.000, logam mulia 860 gram, dan perhiasan berlian, dengan total kerugian Rp4,5 miliar.
Polisi menyita barang bukti senilai Rp300 juta dan kini bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar pelaku buron serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lokal. Dua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.