Polisi Bongkar Greenhouse Ganja di Jombang, Nilainya Rp6,5 Miliar

Diposting pada

Polisi membongkar jaringan narkotika profesional yang mengoperasikan greenhouse ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit. Dari lokasi, disita 156 batang ganja dan peralatan profesional senilai total Rp6,5 miliar.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut total ganja sekitar 40 kg, dengan nilai per gram Rp150.000. Bibit ganja didatangkan ilegal dari London, Inggris.

Empat tersangka ditetapkan, termasuk Danto (48), residivis dan pemodal utama, istrinya IDS (40), serta dua perawat tanaman, Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Operasi dijalankan seperti perusahaan, dengan gaji rutin untuk pengelola tanaman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman penjara seumur hidup. Kasus bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir pada 14 Desember.