Tak butuh waktu lama, Polres Cilacap menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita di septic tank di Gandrungmangu, Cilacap. Polisi menangkap pelaku yang melarikan diri ke kawasan Banyumas.
Tersangka yang ditangkap adalah AS (29 tahun), warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Pelaku ini juga merupakan tetangga korban IM (33 tahun), yang tinggal tak jauh dari rumah korban dan masih satu RW.
“Tersangka kita amankan di Alun-alun Banyumas, dia sempat kabur lalu kita bawa ke Polres Cilacap untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Cilacap Fannky Ani Sugiharto saat jumpa pers di Polres Cilacap, Kamis (14/09/2023). ).
Hasil olah TKP dan pemeriksaan tersangka terungkap, awalnya tersangka berniat merampok rumah korban karena tinggal sendirian. Selain itu, korbannya juga berkebutuhan khusus (gagap).
“Pada tanggal 10 September, tersangka masuk melalui jendela dan mengeluarkan dompet serta perhiasan dari lemari, namun berhasil ditangkap oleh korban, kemudian tersangka mencekik korban hingga lemas,” imbuhnya.
Tidak berhenti disitu saja, sebelum melarikan diri, tersangka memaksa korban karena sadar, lalu melakukan perlawanan, namun tersangka berhasil menahannya. Tersangka bahkan melukai bagian dahi korban dengan parang yang dibawanya. Tersangka menganiaya korban hingga tewas.
“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah dan luka di dahi kiri. “Ada air mani dan cairan di napas bagian bawah,” imbuh Kapolres.
Keesokan harinya, pelaku yang melarikan diri kembali ke rumah korban untuk memeriksa korban yang berlumuran darah dan membersihkan tempat tidur untuk menghilangkan jejak apa pun.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang pakaian tersebut ke dalam sumur tua, sedangkan korban membuangnya ke dalam septic tank di belakang rumah yang berjarak sekitar 50 meter. Jenazah korban kemudian baru ditemukan dua hari kemudian, setelah korban dilaporkan hilang.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (parang), beberapa kalung, cincin, dan beberapa potong pakaian.
Sementara itu, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir mengaku tidak ada niat membunuh korban melainkan hanya ingin menguasai harta bendanya. Sedangkan senjata tajam yang dibawanya digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Saya sungguh menyesal dan malu, saya tidak berniat (membunuh), saya hanya ingin mencuri, saya hanya punya parang untuk menakut-nakuti dia, karena dia memberontak, dia dipukul. Karena kami panik di sana, kami melihat ada septic tank, jadi kita taruh di sana,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 (3) KUHP dengan pencurian secara paksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.