Bali Nusra – Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Torino terbukti melakukan penganiayaan dan menyebarkan rekaman video kejadian hingga viral di media sosial. Dalam putusan Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) 20 hari, serta PTDH.
Bripda Torino telah mengajukan banding, namun Polda NTT menegaskan pemecatan ini merupakan bukti komitmen menjaga marwah institusi.
Polda NTT juga mengungkapkan motif penganiayaan, yakni rasa kesal Torino setelah dua siswa — KLK dan JSU — kedapatan merokok. Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi, Bripda GP, yang sudah diperiksa Bidpropam.
Pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada luka atau memar pada tubuh korban. Keluarga kedua siswa sempat mendatangi Mapolda NTT, namun akhirnya menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.










