Liputan6.com, Jakarta – Polisi amankan 2.160 butir tramadol yang dijual secara bebas di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
“Unit Reskrim Polsek mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar,” ungkap Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat-obatan ilegal.
Kriminalitas Meningkat
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

