Polemik IKN Jadi Ibu Kota Politik, Langkah Strategis atau Cuma Narasi Diplomatis?

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).

Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.

Komposisi pembangunan meliputi 20 persen untuk area perkantoran, 50 persen untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50 persen untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” bunyi lampiran tersebut.

Dalam Perpres itu juga, Prabowo menetapkan dua syarat pemindahan pemerintahan ke IKN. Kedua syarat itu antara lain pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas ibu Kota Nusantara.

“Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara,” bunyi lampiran Perpres dikutip Jumat (19/9/2025).

Presiden Prabowo, dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025 silam, telah memasang target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Dalam rapat yang sama, Presiden juga telah menyetujui pembangunan tahap kedua IKN yang berlangsung pada 2025–2029. Kemudian, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp48,8 triliun.

Kepala OIKN, selepas rapat, menjelaskan pembangunan tahap dua itu tak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, dan akses menuju IKN.

“(Itu semua, red.) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki Hadimuljono kala itu.