Polda Telusuri Asal 24 Ton Pupuk Subsidi Ilegal dari Lampung ke Bangka Belitung

Diposting pada

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menelusuri dugaan asal usul 24 ton pupuk subsidi yang digagalkan peredarannya di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel). Polisi menduga pupuk tersebut berasal dari Lampung dan dijual tanpa prosedur resmi.

Kasus ini terungkap saat patroli lalu lintas pada 20 Agustus 2025, ketika aparat Polda Babel mengamankan dua truk bermuatan 480 karung pupuk subsidi. Dua sopir truk berinisial Ro (33) dan Bu (36) ditetapkan sebagai tersangka dengan modus menjual pupuk subsidi Rp180 ribu per karung menjadi Rp200 ribu di Babel.

Kedua tersangka dijerat UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, serta PT Pupuk Indonesia wilayah Babel.

Sementara itu, Kementerian Pertanian menegaskan stok pupuk subsidi nasional 2025 aman dengan alokasi 9,55 juta ton bagi 14,9 juta petani. PT Pupuk Kaltim pun melaporkan produksi semester I mencapai 3,5 juta ton atau 54,5% dari target, dan distribusi pupuk bersubsidi berjalan baik di berbagai wilayah.