Polda Sumut Sita 26 Kg Sabu dari Gudang Narkoba Jaringan Thailand

Diposting pada

MEDAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 26 kilogram sabu dan hampir 40 ribu butir ekstasi.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi transit narkoba berbagai jenis sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan empat pria.

“Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42). Satu orang lainnya, FA, turut diamankan setelah hasil tes urinenya positif narkoba,” kata Kombes Calvijn dalam keterangan resminya, Minggu (3/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi adalah sebanyak 26 kilogram sabu, sebagian besar dikemas dalam bungkus teh Cina merek GuanYinWang.

Kemudian, 2,4 kilogram ketamin, 39.650 butir ekstasi (setara 16,1 kilogram) dengan berbagai logo seperti Tesla, Rolex, dan Transformer, serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung narkotika.