Polda Sumut Bongkar 2.373 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Ribuan Pelaku Dijerat

Diposting pada

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar 2.373 kasus narkoba sepanjang tahun 2025, dengan jumlah tersangka yang dijerat mencapai 2.373 orang. Pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai lapisan mulai dari bandar, transporter, hingga penerima dan pihak yang terlibat dalam pemufakatan kejahatan narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Sianjuntak, Rabu (4/6/2025).

Selama Januari hingga April 2025, Polda Riau dan jajaran Polres juga berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, antara lain 665 kilogram sabu, 121 ribu butir ekstasi, dan 1,1 kilogram kokain. Narkoba tersebut diselundupkan dengan berbagai modus, seperti body wrapping hingga mengubur narkoba di makam warga.

Selain menindak para penyelundup, Polda Sumut gencar membongkar sarang narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan karena tempat hiburan menjadi potensi terjadinya tindak pidana lanjutan akibat penggunaan narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa peredaran narkoba yang besar di daerah Belawan, Kota Medan, menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus narkoba yang diungkap di Belawan berperan sebagai awal mula terjadinya tawuran.

Polda Sumut terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.